Bank Sentral Nigeria (CBN) telah mencabut larangan sebelumnya terhadap transaksi mata uang kripto. Langkah ini, yang diungkapkan dalam s...
Bank Sentral Nigeria (CBN) telah mencabut larangan sebelumnya terhadap transaksi mata uang kripto. Langkah ini, yang diungkapkan dalam surat edaran tertanggal 22 Desember 2023, menggarisbawahi perubahan signifikan dalam sikap Nigeria terhadap pasar kripto yang sedang berkembang di negara tersebut. Pelonggaran larangan tersebut ditandatangani oleh Haruna Mustafa, direktur Departemen Kebijakan dan Regulasi Keuangan di CBN. Surat edaran tersebut menguraikan pedoman prosedur bagi bank dan lembaga keuangan untuk memfasilitasi transaksi kripto, dengan fokus pada pembukaan rekening, arus masuk valuta asing (valas), dan perdagangan untuk perusahaan yang berurusan dengan aset kripto.
Tindakan ini mengikuti pembaruan Rekomendasi 15 yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Aksi Keuangan (Financial Action Task Force) pada tahun 2018, yang menyerukan pengaturan Penyedia Layanan Aset Virtual (VASP) untuk melawan potensi penyalahgunaan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Akibatnya, Undang-Undang Pencucian Uang (Pencegahan dan Larangan) tahun 2022 kini mengakui VASP sebagai lembaga keuangan. Pada bulan Mei 2022, Komisi Sekuritas dan Bursa Nigeria kemudian mengeluarkan peraturan baru tentang Aset Digital dan VASP, yang memberikan kerangka peraturan terstruktur untuk operasi mereka di negara tersebut.
(Sumber : https://bit.ly/3RYNja8)