Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah mengisyaratkan kemungkinan untuk mengajukan banding atas keputusan 13 Juli dalam gugatannya t...
Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) telah mengisyaratkan kemungkinan untuk mengajukan banding atas keputusan 13 Juli dalam gugatannya terhadap Ripple Labs. Menurut SEC, keputusan tersebut bertentangan dengan undang-undang dan prinsip-prinsip sekuritas yang ada, terutama Uji Howey, yang menentukan apakah klasifikasi kontrak investasi sesuai. Regulator juga mengkonfirmasi bahwa mereka "mempertimbangkan berbagai cara untuk ditinjau lebih lanjut," menunjukkan bahwa mereka tidak akan segera menyerah pada kasus ini. Hakim Analisa Torres menemukan bahwa penjualan langsung XRP, token asli Ripple, kepada investor institusional melanggar aturan SEC. Namun, tidak masalah bagi investor ritel untuk membeli token yang sama di bursa.
SEC tidak senang dengan bagian kedua dari putusan hakim, karena regulator percaya bahwa hal itu "membuat perbedaan yang sewenang-wenang antara antisipasi investor institusional dan individu yang berpengetahuan luas." Do Kwon, Terraform Labs, menggunakan kasus XRP dalam gerakan baru. SEC membuat pernyataan tersebut dalam tanggapannya terhadap mosi untuk memberhentikan yang diajukan oleh Terraform Labs dan pendirinya, Do Kwon, dalam gugatan yang diajukan terhadap mereka atas dugaan keterlibatan mereka dalam penipuan sekuritas aset kripto besar-besaran yang bernilai miliaran dolar.
(Sumber : https://bit.ly/3Kc7UU1)