Perusahaan blockchain yang berbasis di San Francisco, Ripple, telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Otoritas Moneter Singapura (...
Perusahaan blockchain yang berbasis di San Francisco, Ripple, telah mendapatkan persetujuan prinsip dari Otoritas Moneter Singapura (MAS). Lisensi ini memungkinkan perusahaan kontroversial ini untuk menawarkan layanan token pembayaran digital yang teregulasi. Perkembangan ini mendukung reputasi Singapura sebagai pusat teknologi dan keuangan yang signifikan, rumah bagi perusahaan-perusahaan terkemuka seperti DBS. Lisensi ini akan memungkinkan Ripple untuk meningkatkan pergerakan transnasional cryptocurrency terkait, XRP, terutama melayani klien perbankan dan lembaga keuangan. Dalam sebuah tweet, CEO Ripple Brad Garlinghouse telah menyatakan kepuasannya dengan perkembangan ini, mencatatnya sebagai penegasan kembali komitmen Ripple terhadap kawasan ini dan keterlibatan proaktifnya dengan regulator dalam skala global.
Persetujuan ini sangat relevan di kota yang dikenal karena sikapnya yang mendukung fintech dan cryptocurrency. Hal ini semakin menyelaraskan Ripple dengan lingkungan regulasi Singapura yang berwawasan ke depan. Pengumuman ini muncul di tengah-tengah sengketa hukum yang sedang berlangsung antara Ripple dengan Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). Terlepas dari tantangan hukum, solusi pembayaran Ripple mencatat pertumbuhan yang signifikan tahun lalu, memberikan kemampuan kepada bisnis dan lembaga keuangan untuk merampingkan pembayaran lintas batas mereka. Lisensi baru ini menempatkan Ripple pada posisi yang lebih kuat untuk meningkatkan layanan pembayaran berkemampuan kripto di seluruh wilayah Asia Pasifik.
Peran aktif Singapura dalam fintech dan pendekatannya yang praktis dan berorientasi pada inovasi terhadap mata uang kripto dapat menjadi model bagi negara-negara lain yang menyusun kerangka kerja regulasi untuk kripto. Ripple, yang mendirikan kantor pusat Asia Pasifik di Singapura pada tahun 2017, mengantisipasi pertumbuhan dan ekspansi regional yang berkelanjutan.
(Sumber : https://bit.ly/43Va2XU)