Jepang Akan Mencabut Larangan Stablecoin Asing Pada Tahun 2023

  Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) akan mencabut larangan stablecoin yang diterbitkan di luar negeri pada tahun 2023. Undang-undang stabl...

 


Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) akan mencabut larangan stablecoin yang diterbitkan di luar negeri pada tahun 2023. Undang-undang stablecoin yang baru direvisi bertujuan untuk mengatur semua mata uang virtual dan membatasi penerbitannya ke bank dan perusahaan transfer dana, yang dapat menghadirkan aset agunan. Rencana FSA untuk stablecoin di Jepang akan memberi entitas domestik kekuatan untuk menangani transaksi stablecoin asing berdasarkan pedoman yang ada untuk manajemen aset dan tindakan anti pencucian uang. Batas pengiriman uang FSA per transaksi dilaporkan akan ditetapkan pada $7.500 (1 juta yen). Semua entitas lokal yang ingin terlibat dalam pengelolaan dan distribusi stablecoin telah diberi mandat untuk mengirimkan informasi tentang pengguna mereka ke latihan penilaian umpan balik regulator, yang akan dimulai setelah 26 Desember.

         FSA, dalam sebuah pernyataan, mengatakan mengizinkan distribusi stablecoin di Jepang pada tahun 2023 akan membutuhkan banyak peraturan, dan latihan umpan balik yang diusulkan akan memberi FSA panduan dan wawasan penting. Bagaimana Jepang memperlakukan crypto dan stablecoin. Pada tahun 2019, FSA merilis pedoman untuk menerbitkan dan mengelola stablecoin. Itu membentuk kerangka kerja untuk regulasi stablecoin di Jepang. Kebijakan tersebut mendefinisikan stablecoin sebagai aset crypto yang dipatok pada mata uang fiat atau aset lain dan menguraikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerbit stablecoin untuk beroperasi di Jepang. Selain pedoman ini, FSA memberikan persetujuan peraturan untuk beberapa proyek stablecoin, termasuk penerbitan stablecoin yang dipatok dalam dolar AS, USD Coin (USDC) oleh Circle Internet Financial, dan penerbitan stablecoin yang dipatok yen, J-Coin , oleh Mizuho Financial Group. Namun, pada bulan Juni 2022, setelah efek kehancuran dari keruntuhan Terra (LUNA), parlemen Jepang mengesahkan undang-undang untuk perlindungan investor kripto. Undang-undang mengklarifikasi status hukum stablecoin dan memberlakukan tautan wajibnya ke yen dan manajemen nilai nominal. FSA juga mendesak untuk tidak menggunakan stablecoin algoritmik. Pada 30 November, hanya 31 bursa Jepang yang terdaftar di FSA yang menangani perdagangan stablecoin.

 

(Sumber https://bit.ly/3YKTrEh)

300 x 250 Banner
728 x 90 Banner
728 x 90 Banner
Pernyataan Penyangkalan
CRACKadabra ingin mengingatkan Anda bahwa data yang terkandung dalam situs web ini belum tentu real-time atau akurat. Semua CFD (saham, indeks, futures) dan harga Forex tidak disediakan oleh bursa tetapi oleh para pembuat pasar, sehingga harga mungkin tidak akurat dan mungkin berbeda dari harga pasar yang sebenarnya, yang berarti harga bersifat indikatif dan tidak sesuai untuk tujuan perdagangan. Oleh karena itu, CRACKadabra tidak bertanggungjawab atas kerugian perdagangan yang mungkin Anda alami sebagai akibat dari penggunaan data ini.

CRACKadabra atau siapapun yang terlibat dengan CRACKadabra tidak akan menerima tanggungjawab apapun atas kehilangan atau kerusakan sebagai akibat dari ketergantungan pada informasi termasuk data, quotes, grafik, dan sinyal beli/jual yang terdapat dalam situs web ini. Harap mendapatkan informasi lengkap mengenai risiko dan biaya yang terkait dengan perdagangan pasar keuangan, ini adalah salah satu bentuk investasi yang mungkin paling berisiko.