Thailand memperketat peraturan tentang industri kripto. Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Thailand baru-baru ini menerapkan aturan bar...
Thailand memperketat peraturan tentang industri kripto. Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Thailand baru-baru ini menerapkan aturan baru terkait periklanan. Iklan Harus Memberikan Pengungkapan Risiko Seperti dilansir Reuters, salah satu aturan baru yang diperkenalkan SEC adalah bahwa iklan harus dengan jelas menunjukkan risiko investasi dalam iklan dan memberikan pandangan yang seimbang tentang potensi risiko dan pengembalian. Selain itu, regulator harus menerima informasi tentang persyaratan periklanan. Operator akan memiliki waktu 30 hari untuk mematuhi aturan baru. Peraturan baru menargetkan iklan perusahaan crypto. Baru-baru ini, perusahaan-perusahaan tersebut banyak beriklan di papan reklame di seluruh ibu kota Bangkok, serta di media digital. "Operator harus memberikan rincian iklan dan pengeluaran termasuk penggunaan influencer dan blogger kepada SEC termasuk syarat dan kerangka waktu," kata SEC.
Regulator Thailand Sudah Memberikan Denda. Otoritas Thailand memberikan denda kepada perusahaan crypto. SEC mendenda pertukaran cryptocurrency yang berbasis di Thailand, Bitkub 8,53 juta Baht ($231,670,75) untuk perdagangan orang dalam. Denda tersebut dikeluarkan terhadap Samret Wajanasathian, kepala petugas teknologi Bitkub Blockchain Technology Co, yang telah dituduh membeli secara bertahap 61.107,66 koin Bitkub (KUB), senilai 1,99 juta Baht
(Sumber : https://bit.ly/3TLEQ8L)